Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Penayanganan   HP1, 2 laptop iconLaptop
Jakarta Selatan   Jakarta
Banten   Jabodetabek
Kumpulan Artikel Online
HOME- Pendahuluan
MAKSUD DAN TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEHEBATAN
JURUSAN + GELAR
PASCASARJANA (MM, S2)
HUBUNGI KAMI
UJIAN LISAN TERPADU
UANG/BIAYA PERKULIAHAN
DOWNLOAD FORMULIR
URAIAN KOMPLET
BEASISWA PERKULIAHAN

DOSEN & JADWAL KULIAH
PROFESOR UMJ
MAP & LOKASI PTS
TRANSPORTASI
KERAGAMAN GALERI FOTO
DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATA KULIAH)
KARIR LULUSAN

UNDANG2 SISDIKNAS & UUD 45 MENDUKUNG PERKULIAHAN PEGAWAI (HYBRID / BLENDED)

SISTEM KULIAH
Pemecahan Utama
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru

Jaringan / Daftar Web
FISIP UMJ Jakarta

Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Pegawai
Daftar Web Utama



Kampus FISIP - UMJ : Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Jakarta Selatan 15419
WA, HP/Faks / Tel, dsb. (klik ini)    
Untuk meningkatkan penghasilan atau memperoleh kerja baru, maka pemecahan utamanya adalah meneruskan pendidikan ke FISIP UMJ Jakarta
Lihat juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Perkuliahan Pegawai (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Informasi
HP : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini
   

Tags: bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, hybrid, blended, program, perkuliahan, pegawai, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, perkuliahan pegawai, selain, itu hak haknya, sebagai lulusan, pts, sama s1, fisip, umj jakarta, fakultas, ilmu sosial, ilmu, politik universitas, muhammadiyah, jakarta, lulusan program
FISIP UMJ Jakarta   ♾   Kualitas Proses Pembelajaran A